6 JANJI YANG SULIT UNTUK DITEPATI OLEH ANIES-SANDI




Pada 16 Oktober 2017, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno baru saja dilantik. Jika kita mengingat kembali pada masa kampanye pasangan tersebut sudah sebanyak 23 janji yang telah dilontarkan oleh pasangan itu semenjak memutuskan untuk maju menjadi calon gubernur dan calon wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta. Dari mengubah Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sampai dengan menyetop proyek reklamasi.

Berikut ini 6 janji yang sulit untuk ditepati oleh pasangan anies-sandi selama menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta:

1. Membangun pemerintahan yang bersih, modern, dan melayani berbasis tranparasi, akuntabilitas dan keteladanan dengan mengoptimalkan perlibatan publik dan pemanfaatan teknologi (Smart City)
Janji untuk membentuk suatu pemerintahan yang bersih adalah salah satu janji yang paling sering dan paling mudah untuk diucapkan oleh kebanyakan calon gubernur, calon walikota, bahkan calon presiden.  Padahal dalam kenyataannya ada berbagai masalah yang harus dihadapi dan tidak akan selesai hanya dengan mengoptimalkan perlibatan publik dan pemanfaatan teknologi saja. Untuk tingkat yang paling tinggi dibawah gubernur saja misalnya dinas-dinas. Setiap proyek yang ditanggungjawabkan kepada dinas saja sangat kecil kemungkinannya proyek tersebut tidak di mark up terlebih dahulu oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Belum lagi, untuk tingkat paling bawah seperti RT, Kelurahan, atau lainnya, yang memanfaatkan kesempatan demi kesempatan yang dapat menghasilkan keuntungan pribadi bagi mereka.

2.Mengembangkan kinerja dan tata kelola pemerintahan untuk merealisasikan rencana kerja hingga 95%, mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dalam audit laporan keuangan, mencapai predikat 80 dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), menghentikan praktik penyelewengan di dalam birokrasi, dan memperbaiki manajemen aset-aset milik Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
     Menyelesaikan rencana kerja dengan realisasi sebesar 95% adalah satu beban yang cukup sulit, ditambah lagi jika dengan target untuk mendapatkan opini WTP tentu bukan satu hal yang mudah untuk dilakukan. Untuk diketahui beberapa tahun kebelakang DKI Jakarta hanya mendapat opini WDP oleh Badan Pengawas Keuangan. padahal cukup banyak rencana kerja yang terhambat untuk dilakukan oleh pemerintah DKI Jakarta untuk menjaga agar tidak ada penyelewengan-penyelewengan anggaran pemerintah.
 
3.  Meningkatkan Realisasi Rencana Program (daya serap anggaran) untuk memperluas cakupan dan efektivitas program-program penanggulangan banjir dan kemacetan, rehabilitasi dan pemeliharaan lingkungan hidup serta pengelolaan sampah
      Mengaitkan kembali dengan janji yang ke 2, daya serap anggaran dikaitkan dengan target mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Daya serap anggaran yang tinggi maka akan berpengaruh terhadap laporan keuangan pemerintah kepada BPK. semakin tinggi daya serap anggaran maka pertanggungjawaban pemerintah terhadap anggaran juga akan semakin tinggi. Terlebih anggaran tersebut untuk program-program penanggulangan banjir dan kemacetan, rehabilitasi dan pemeliharaan lingkungan hidup serta pengelolaan sampah, Hal-hal yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat umum, pasti akan ada praktik-praktik KKN yang terjadi di lapangan jika kurangnya pengawasan langsung oleh pemerintah dan masyarakat.

4.   Menghentikan Reklamasi Teluk Jakarta untuk kepentingan pemeliharaan lingkungan hidup serta perlindungan terhadap nelayan, masyarakat pesisir dan segenap warga Jakarta.
     Salah satu proyek yang sangat sensitif di Jakarta saat ini ada reklamasi teluk jakarta. Meskipun proyek ini sempat diambil alih oleh pemerintah pusat dan pemerintah pusat telah memutuskan untuk mencabut sanksi moratorium pembangunan reklamasi, namun keputusan akhir masih tetap ada di tangan pemerintah provinsi DKI Jakarta. Ada beberapa alasan yang akan berbenturan dengan janji ini diantaranya adalah proyek ini sudah terlanjur dibangun dan dana dari pengembang swasta sudah keluar. Tentunya akan ada gugatan-gugatan hukum yang datang kepada pemerintah provinsi berkaitan dengan hal ini. Selain itu dana milik pengembang yang harus dikembalikan menggunakan APBD. dan terakhir daratan-daratan yang telah terlanjut membentuk sebuah pulau, jika proyek ini akan diambil alih oleh pemerintah DKI Jakarta dan dilanjutkan dengan kerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan masyarakat umum maka sama saja dengan merusak lingkungan hidup dan tidak sesuai dengan janji yang telah diucapkan oleh anies-sandi pada saat masa kampanye sedangkan sebaliknya jika pulau yang terlanjur dibangun di keruk kembali untuk kembali menjadikan pulau tersebut sebagaimana mestinya maka pengeluaran anggaran pemerintah DKI Jakarta akan menjadi berlipat setelah sebelumnya mengeluarkan anggaran untuk mengembalikan investasi swasta yang terlanjur ditanamkan.      

5.     Menjadikan Jakarta sebagai Kota Hijau dan Kota Aman yang ramah, sejuk dan aman bagi anak, perempuan, pejalan kaki, pengguna jalan, dan seluruh warga; menggalakan kegiatan cocok tanam kota (urban farming); melakukan audit berkala keamanan kampung; serta memperluas cakupan dan memperbaiki kesejahteraan petugas dan penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU)
     Adalah Keinginan setiap gubernur atau walikota untuk menjadikan kota atau provinsinya menjadi kota hijau dan aman. Namun menerapkan hal ini juga tidak akan menjadi mudah ditengah perekonomian yang lebih cenderung kapitalis, dimana keuntungan dan modal adalah segalanya sehingga faktor-faktor lingkungan akan cenderung diabaikan dan lebih memprioritaskan kepada profit. Selanjutnya adalah kota aman, ada hubungan yang cukup besar antara aman dan pengangguran. Ketika pengangguran yang terdapat di suatu kota cukup tinggi atau dalam kata lain penyerapan tenaga kerja masih kurang maka akan berdampak pada meningkatnya juga tingkat kriminalitas sehingga untuk mewujudkan kota aman juga akan menjadi cukup sulit.

6.  Melindungi perempuan dan anak-anak Jakarta dari praktik pelecehan, kekerasan, dan diskriminasi serta praktik perdagangan manusia (human traficking) dengan mengaktifkan 267 Rumah Aman, merevitalisasi Unit Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan berbasis aplikasi bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Jakarta, dan memberi subsidi bantuan hukum bagi korban.
      Melindungi perempuan dan anak-anak Jakarta dari praktik pelecehan, kekerasan dan  diskriminasi serta praktik perdagangan manusia dengan mengaktifkan 267 Rumah Aman, merevitalisasi Unit Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan berbasis aplikasi bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Jakarta, dan memberi subsidi bantuan hukum bagi korban adalah upaya setelah kekerasan tersebut sudah terjadi. Padahal untuk melindungi kita perlu kegiatan pencegahan seperti membentuk suatu lembaga khusus wanita dan anak-anak setingkat RT/RW yang terbuka, aktif, dan dapat menjaga rahasia dari permasalahan rumah tangga baik itu bagi perempuan maupun anak-anak sehingga praktik pelecehan, kekerasan, dan diskriminasi dapat dicegah terlebih dahulu sebelum praktik tersebut terjadi.  


 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemindahan Ibukota Indonesia

KENAPA NEGARA TIDAK MENCETAK UANG SEBANYAK-BANYAKNYA UNTUK MEMBERANTAS KEMISKINAN ATAU MEMBAYAR HUTANG?