Pertarungan Politik Pemerintah Indonesia dan Freeport



PT Freeport Indonesia adalah sebuah perusahaan afiliasi dari Freeport McMoran Copper & Gold Inc di Amerika. PT Freeport Indonesia ini beroperasi di daerah dataran tinggi di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, Indonesia Dalam bidang pertambangan. Awal mula Freeport di Indonesia dengan ditandatanganinya kontrak karya pertama pada tahun 1967 yang berlaku selama 30 tahun ke depan dilanjutkan lagi dengan kontrak karya kedua pada tahun 1991 yang berarti baru akan berakhir pada tahun 2041.

Sampai saat ini, sudah banyak pro dan kontra yang dihadapi oleh PT Freeport Indonesia dalam bidang pertambangannya di Papua. Belakangan ini juga sudah cukup panas pertarungan politik yang dihadapi antara PT Freeport ini dengan pemerintahan di Indonesia. Bukan pertarungan politik mengenai Pilkada maupun Pilpres. Akan tetapi pertarungan secara tidak langsung yang dihadapi oleh kedua belah pihak ini.

Dengan berakhir pada tahun 2041 hal ini berarti pemerintah Indonesia saat ini tidak dapat berbuat banyak untuk menghentikan atau membatasi pertambangan dari PT Freeport ini, akan tetapi pemerintah Indonesia cukup cerdik dengan berdasarkan pada Pasal 170 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba), pemegang Kontrak Karya diwajibkan melakukan pemurnian mineral dalam waktu 5 tahun sejak UU diterbitkan.

Artinya, Freeport sebagai pemegang kontrak karya tidak bisa lagi mengekspor konsentrat tembaga, hanya produk yang sudah dimurnikan yang boleh di ekspor. Sementara smelter Freeport di Gresik hanya bisa memurnikan 40% konsentrat dari tembaganya. Hal ini berarti 60% konsentrat hanya dapat mengendap di Indonesia.

Pemerintah Indonesia pun memberikan sebuah tawaran yang menarik untuk Freeport dengan memberikan tawaran Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dengan syarat Freeport siap melakukan divestasi saham mereka hingga 51% kepada pihak Indonesia. Tentu Freeport yang sedang dalam masalah terlilit hutang ditambah dengan terus menurunnya harga saham induk perusahaannya Freeport McMoran Inc di bursa New York tidak langsung setuju dengan hal ini.

PT Freeport ini pun mulai memainkan daya tawarnya dengan mulai melakukan pemecatan karyawan di PT Freeport ini dengan alasan tidak lagi memproduksi konsentrat tembaga. Ditambah lagi karyawan Freeport melakukan demo pada pihak pemerintah untuk menuntut kepada pemerintah agar segera memberikan izin ekspor konsentrat.

Namun pemerintah tidak dapat berbuat banyak karena hal ini juga sudah terikat dengan UU Minerba, dengan pemberian izin ini berarti pemerintah telah melanggar UU Minerba. Freeport pun memberikan ancaman untuk mengajukan kasus ini ke Arbitase Internasional jika masalah ini memang masih belum dapat selesai selama 3 bulan kedepan.

Semoga masalah ini dapat selesai tanpa ada perseteruan politik antara Negara Amerika dan Negara Indonesia, dan jika memang akan diserahkan ke Arbitrase Internasional, Indonesia kemungkinan akan menang lebih besar. Karena Freeport Indonesia berada pada negara Indonesia dan sudah seharusnya mematuhi UU yang telah berlaku di Indonesia.




Daftar Bacaan Berita:




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemindahan Ibukota Indonesia

KENAPA NEGARA TIDAK MENCETAK UANG SEBANYAK-BANYAKNYA UNTUK MEMBERANTAS KEMISKINAN ATAU MEMBAYAR HUTANG?

Perkembangan Inflasi di Indonesia Pada Era Jokowi